RKAB Direvisi, Freeport Ajukan Ekspor Konsentrat 1,27 Juta Ton

PT FREEPORT Indonesia (PTFI) telah mengajukan kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,27 juta ton kering untuk 2025, setelah revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) perseroan disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ya, 1,27 juta dry metric ton. Sekarang lagi berproses kan. Nanti dari Kementerian ESDM kemudian akan memutuskan,” kata Presiden Direktur Freeport Tony Wenas, ditemui di Kompleks Parlemen usai rapat bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Jumat (14/3/2025).

Dia berharap keputusan menteri (kepmen) yang mengatur izin ekspor konsentrat tembaga dapat segera terbit karena Freeport telah memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan pengajuan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga tersebut.

“Ya, mudah-mudahan. Kami berharap kalau bisa hari ini [Kamis],” ujarnya.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 9/2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Adapun, permen terkait harga patokan ekspor (HPE) juga sudah terbit. Ketika rekomendasi dari Kementerian ESDM terbit, Freeport akan langsung mengajukan surat persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan.

“Rekomendasi ekspor enggak tahu berapa yang keluar [dari ESDM] kalau dari permennya enam bulan jangka waktunya dan jumlahnya hanya ditulis jumlah tertentu. Jadi tergantung kita mengajukan berapa dan tergantung ESDM kemudian menyetujuinya berapa,” kata Tony dalam rapat bersama Komisi VI DPR.

Hingga saat ini Freeport telah memobilisasi sebanyak enam kapal yang tengah disiapkan, sehingga ketika rekomendasi ekspor terbit,  Ditjen Bea dan Cukai dapat langsung memberikan izin pemuatan barang sebelum ekspor.

“Mudah-mudahan Bea Cukai memberikan kita izin loading dahulu sebelum berangkat. Baru surat persetujuan ekspor terbi, dia langsung berangkat, biar cepat maksudnya,” tuturnya.

Rugi US$1,5 M

Tony menyebut karena belum diizinkan untuk ekspor, pendapatan Freeport pada Januari dan Februari 2025 turun sebesar 60% karena konsentrat tembaga hanya bisa dijual kepada perusahaan milik Freeport yakni PT Smelting.

Terdapat 400.000 ton konsentrat tembaga yang menumpuk di gudang karena perseroan belum mendapatkan izin ekspor usai 31 Desember 2024.

Perinciannya, 200.000 ton konsentrat tembaga menumpuk di gudang Pelabuhan Amamapare, Papua; 140.000 ton di gudang smelter katoda tembaga di Manyar, Jawa Timur; dan 60.000 ton di gudang PT Smelting.

“Kerugiannya kami ada 400.000 ton konsentrat tembaga. Nah itu nilainya kira-kira sekitar US$1,5 miliar dolar itu bukan hilang tapi diam di tempat harusnya bisa jadi cash flow,” ucapnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Freeport akan mendapatkan jatah kuota untuk ekspor konsentrat tembaga sekitar 1 juta ton.

“Sampai Juni, Freeport kuotanya kurang lebih sekitar 1 juta sampai 1 juta lebih gitu,” kata Bahlil ditemui di kantornya, Jumat (7/3/2025).

Bahlil menyebut izin ekspor konsentrat tembaga berlaku selama enam bulan sejak penerbitan izin diberikan oleh Kementerian ESDM. Kemudian, pemerintah akan mengevaluasi progres perbaikan smelter Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur tiap tiga bulan. (mfd/wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com, 14 Maret 2025