Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan Tarif Royalti Minerba

DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Hendra Sinadia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif royalti untuk enam komoditas mineral dan batu bara (minerba). Komoditas tersebut meliputi batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel.

"Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba terus melampaui target yang ditetapkan pemerintah," ujar Hendra saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (12/3).

Menurut Hendra, kenaikan tarif perpajakan, termasuk PNBP royalti, akan berdampak pada pelaku usaha. Hal ini dapat memengaruhi rencana produksi serta investasi di sektor pertambangan ke depan.

Senada dengan Hendra, Ketua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli, juga meminta pemerintah mengkaji lebih dalam rencana kenaikan tarif royalti ini.

Ia menekankan pentingnya membandingkan tarif royalti di Indonesia dengan negara-negara penghasil minerba lain agar investasi tetap kompetitif.

"Misalnya, tarif royalti untuk tembaga di Filipina hanya 4%, Australia berkisar antara 2,5%-7,5%, Brasil 2%, dan Kanada antara 1%-17% dari penghasilan bersih. Ini perlu menjadi pertimbangan untuk menjaga competitiveness index industri pertambangan Indonesia," kata Rizal.

Rizal juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan volatilitas harga komoditas yang saat ini kurang menguntungkan bagi industri pertambangan.

"Dengan kenaikan royalti dan biaya lainnya, cash flow perusahaan akan tergerus untuk mempertahankan operasional. Oleh karena itu, perusahaan tambang perlu melakukan efisiensi di segala aspek," ujarnya.

Rencana Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti atau PNBP di sektor minerba. Usulan ini tengah dikaji melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keuntungan dari sektor minerba tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga dibagi dengan negara.

"Prinsipnya adalah sharing benefit, jadi kalau ada keuntungan, jangan dinikmati perusahaan sendiri, tetapi harus dibagi," ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/3).

Sebagai bagian dari proses revisi, pemerintah telah mengadakan konsultasi publik dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Konsultasi ini juga mencakup revisi PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

"Dalam konteks ekonomi nasional, semua pihak, termasuk korporasi, memiliki pendapat yang sama," kata Dadan.

Saat ini, Kementerian ESDM masih menghitung besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan serta dampaknya terhadap penerimaan negara. "Sedang kami hitung," ujarnya. Editor: Ferrika Lukmana Sari

Sumber: katadata.co.id, 13 Maret 2025