BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) siap diresmikan hari ini. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Peresmian Danantara
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, peluncuran itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Bapak Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Yusuf menjelaskan, peluncuran Danantara ini menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. Di sisi lain, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.
“Yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” jelasnya.
Calon Bos Danantara
Di tengah rencana peluncuran Danantara, muncul tiga nama yang dikabarkan mengisi posisi pimpinan BPI Danantara. Nama-nama yang mencuat di antaranya Rosan Roeslani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Kabarnya Rosan akan mengisi posisi Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara.
Lalu, Dony Oskaria yang kini memegang bangku Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paman Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini diisukan jadi Chief Operating Officer (COO).
Nama lain adalah Pandu Sjahrir yang digadang-gadang ditunjuk Presiden sebagai Chief Information Officer (CIO) BPI Danantara.
Sementara itu, Ketua Danantara Muliaman Hadad dikabarkan akan menjadi dewan pengawas Badan Pengelola Investasi.
Modal Danantara
Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara tetap mendapat suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan pendanaan tersebut diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025).
“Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain,” demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutip Senin (24/2/2025).
PMN yang akan diberikan pemerintah kepada Danantara bisa berupa dana tunai, barang milik negara (BMN), atau saham milik negara pada BUMN.
Adapun, modal Danantara paling sedikit yang ditetapkan pemerintah senilai Rp1.000 triliun. Modal ini dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.
Tugas Pokok BP Danantara
BP Danantara ditugaskan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain.
Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Karena itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
Perlu diketahui, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, BP Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 31 Ayat (3). (Feby Novalius)
Sumber: economy.okezone.com, 24 Februari 2025